1. tujuh factor ekonomi, sejarah sosial, dan kelembagaan yang dipercaya mempengaruhi perkembangan akuntansi.
Beberapa dari tujuh variable pertama ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, system hukum umum berawal dari Inggris dan kemudian diekspor ke Negara- Negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara- Negara tersebut. Akuntansi keuanagan dan pajak bersifat terpisah. Sebaliknya, kebanayakan Negara- Negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki system hukum kode dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi disana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.
2. Urutan Faktor- faktor perkembangan akuntansi :
• Sumber Pendanaan
• System Hukum
• Perpajakan
• Ikatan Politik dan Ekonomi
• Inflasi
• Tingkat Perkembangan Ekonomi
• Tingkat Pendidikan
3. nilai- nilai budaya mempengaruhi akuntansi dan pengaruh yang bersifat pararel antara factor- factor diatas
2. Urutan Faktor- faktor perkembangan akuntansi :
• Sumber Pendanaan
• System Hukum
• Perpajakan
• Ikatan Politik dan Ekonomi
• Inflasi
• Tingkat Perkembangan Ekonomi
• Tingkat Pendidikan
3. nilai- nilai budaya mempengaruhi akuntansi dan pengaruh yang bersifat pararel antara factor- factor diatas
Budaya berarti nilai- nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara ( seperti system hukum ). Empat dimensi niali akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu Negara yaitu :
•Profesionalisme versus control wajib : preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan profesionalisme individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
•Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam berekasi terhadap suatu kesadaran tertentu
•Konservatisme versus optimisme : preferensi terhadap ukuran- ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang kuat, yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan kebutuhan yang diperspsikan untuk mengadopsi pendekatan yang hati- hati untuk menangani ketidakpastian peristiwa masa depan.
•Kerahasiaan versu transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
4. perbedaan nasional dalam praktik akuntansi dapat dijelaskan lebih baik oleh factor budaya atau oleh factor ekonomi dan hukum
Karena pembedaan yang didasarkan pada system hukum relatif kurang jelas di Negara- Negara di mana standar tidak ditegakkan.
5. Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinyatakan pada tahun 1967
•Profesionalisme versus control wajib : preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan profesionalisme individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
•Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam berekasi terhadap suatu kesadaran tertentu
•Konservatisme versus optimisme : preferensi terhadap ukuran- ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang kuat, yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan kebutuhan yang diperspsikan untuk mengadopsi pendekatan yang hati- hati untuk menangani ketidakpastian peristiwa masa depan.
•Kerahasiaan versu transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
4. perbedaan nasional dalam praktik akuntansi dapat dijelaskan lebih baik oleh factor budaya atau oleh factor ekonomi dan hukum
Karena pembedaan yang didasarkan pada system hukum relatif kurang jelas di Negara- Negara di mana standar tidak ditegakkan.
5. Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinyatakan pada tahun 1967
Masih berlaku, karena pada dewasa saat ini keempat pendekatan ini merupakan dasar klasifikasi system akuntansi yang masih banyak di gunakan di seluruh dunia.
6. . Negara- Negara yang cenderung untuk memiliki praktik pengukuran yang relative konservatif juga cenderung agak merahasiakan pengungkapan, dan cenderung untuk melakukan pengungkapan secara transparan
6. . Negara- Negara yang cenderung untuk memiliki praktik pengukuran yang relative konservatif juga cenderung agak merahasiakan pengungkapan, dan cenderung untuk melakukan pengungkapan secara transparan
Karena preferensi terhadap kerahasiaan merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastiaan yang kuat yang timbul dari kebutuhan untuk membatasi pengungkapan informasi dengan maksud untuk menghindari terjadinya konflik dan kompetisi dan untuk mempertahankan keamanan. Masyarakat dengan jarak keuasaan yang tinggi akan sangat mungkin berkarakter membatasi informasi untuk mempertahankan ketidakpastiaan dalam kekuasaan. Kerahasiaan juga konsosten dengan preferensi atas kolektivisme dengan perhatiannya terhadap hal- hal yang sangat terkait dengan perusahaan dibnadingkan dengan pihak luar. Masyarakat yang lebih menekankan pada kualitas hidup, masyarakat, dan lingkungan akan cenderung untuk lebih terbuka, khususnya informasi yang berkaitan dengan social.
7. tujuan melakukan klasifikasi system akuntansi
7. tujuan melakukan klasifikasi system akuntansi
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisa mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional berbeda- beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkap struktur dasar di mana anggota- anggota kelompok memiliki kesamaan dan yang membedakan kelompok- krlompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan menenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita menenai system akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
8. perbedaan antara klasifikasi akuntansi berdasarkan pertimbangan dan empiris
8. perbedaan antara klasifikasi akuntansi berdasarkan pertimbangan dan empiris
Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk memgumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
10. . perbedaan- perbedaan akuntansi pada tingkat nasional semakin tidak jelas
Setuju, karena:
•Artisan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka.
•Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent.
•Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh diseluruh dunia.
11. Penulis berpendapat bahwa klasifikasi yang berdasarkan penyajian wajar versus kepatuhan hokum menjelaskan akuntansi pada dunia sekarang ini dengan lebih baik dibandingkan system hokum umum dan hukum kode
10. . perbedaan- perbedaan akuntansi pada tingkat nasional semakin tidak jelas
Setuju, karena:
•Artisan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka.
•Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent.
•Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh diseluruh dunia.
11. Penulis berpendapat bahwa klasifikasi yang berdasarkan penyajian wajar versus kepatuhan hokum menjelaskan akuntansi pada dunia sekarang ini dengan lebih baik dibandingkan system hokum umum dan hukum kode
Karena pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaiana hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi seperti (1) depresiasai dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi ( penyajian wajar ) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak ( kepatuhan hukum ); (2) sewa guna usaha yang memiliki subtansi pembelian aktiva tetap ( property ) diperlakukan seperti itu ( penyajian wajar ) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa ( kepatuhan hukum ); dan (3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan ( penyajian wajar ) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja ( kepatuhan hukum ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar